EMPAT WANITA PENJUAL MIRAS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI BANTUL

Selasa, 10 Februari 20150 komentar



Lagi Sat Sabhara Polres Bantul sidangkan empat tersangka penjual miras ilegal di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 10 Februari 2015 jam 10.00 Wib.

Adapun keempat tersangka semuanya wanita berinisial TTM (42 tahun) warga Kalongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. GYT (33 Tahun) warga Blunyahan, Sewon Bantul. MJT (43 tahun) warga Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. SPM (44 tahun) warga Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul.

Di persidangan keempat terdakwa terbukti menjual minuman miras dengan tanpa izin. Ketiganya dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul  No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya Hakim Zaenal Arifin, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada terdakwa TTM (42 tahun)  sebesar Rp 1.500.000, -, kepada terdakwa GYT (33 Tahun) sebesar Rp 2000.000, -, kepada terdakwa MJT (43 tahun) sebesar Rp 2000.000,-, dan kepada SPM (44 tahun)  sebesar Rp 1500.000,-.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa TTM (42 tahun)  diamankan oleh petugas Sat Sabhara sewaktu melaksanakan operasi Pekat di rumahnya karena terbukti menjual Miras tanpa izin, Sabtu, 17 Januari 2015 dengan barang bukti 80 Botol Aqua 600ml Isi Ciu.

Sedangkan GYT (33 Tahun) ditangkap di warung miliknya pada hari Sabtu, 17 Januari 2015 karena terbukti menjual miras tanpa izin dengan barang bukti 5 Botol Vodka, 3 Botol Anggur Merah, 9 Botol Anggur Kolesom, 7 Botol Besar Bir Bintang, 2 Botol Kecil Bir Bintang dan 1 Botol Bir Lemon.

Kemudian MJT (43 tahun) ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu, 17 Januari 2015 karena menjual miras tanpa disertai surat izin dengan barang bukti berupa 24 Botol Bir Bintang, 3 Botol Vodka, 12 Botol Anggur Kolesom dan 5 Botol Anggur Merah.

Dan terakhir, terdakwa SPM (44 tahun) ditangkap dirumahnya karena menjual miras tanpa disertai surat izin dengan barang bukti berupa 13 Botol Bir Bintang, 20 Botol Vodka dan 5 Botol Anggur Kolesom.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menghimbau kepada masyarakat Bantul yang mempunyai anak remaja harap memperhatikan perkembangan putra-putrinya agar tidak tergoda dengan miras yang masih beredar di Bantul. Kepada penjual saya minta mulai sekarang berhenti menjual miras karena kami akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggarnya, tegasnya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger