Rabu 9
Februari 2015 jam 10.30 Wib bertempat di Warung Ingkung Kuali milik Kepala
Dukuh Kalakijo H. Sareh Supandi yang juga Ketua Pandu Guwosari Pajangan Kab. Bantul
telah berlangsung pertemuan Paguyuban Kepala Dukuh (Pandu) Tri Manunggal dalam
rangka merayakan HUT Pandu Pajangan ke 9 Tahun 2015 yang jatuh pada tanggal 14
Februari dengan tema “Dengan Undang-Undang Desa Untuk Memajukkan Masyarakat dan
pamong Desa”.
Hadir dalam
acara tersebut Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Pajangan Bamabng
Yuliono, SE, Kasitapem Kec. Pajangan Solehudin S.,SE, Kapolsek Pajangan AKP
Riwanta, Danramil Pajangan Kapten Suyadi, Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu
Muh. Sugeng, Lurah Triwidadi Slamet Riyanto dan para Kepala Dukuh se Kec.
Pajangan, peserta pertemuan sejumlah ± 65 orang.
Acara
diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia Raya dan dilanjutkan
dengan membaca tahlil dan doa agar pertemuan ini mendapat berkah agar Pandu
Pajangan nantinya tambah kompak dan maju serta sinergis dengan berbagai program
Pemerintah.
Ketua Pandu
Kec. Pajangan H. Sareh Supandi (Kepala Dk. Kalakijo) dalam sambutannya
menyampaikan bahwa sebagai Kepala Dukuh sebagai ujung tombak dari Pemerintah
kita mengharapkan nantinya diberi kekuatan dan kelancaran dalam menjalankan
tugas sehari-hari. Pertemuan ini juga dalam rangka memberikan tali asih kepada
teman-teman Kepala Dukuh yang sudah memasuki purna diantaranya untuk alm. Bpk.
Abu Kepala Dukuh Iroyudan, Bpk. Ngadirin Kepala Dukuh Plambongan dan Kepala
Dukuh Kabrokan Wetan Bpk. Amad kismadi.
Paguyuban
Pandu Pajangan berdiri pada tanggal 14 Februari 2006 di kalakijo Guwosari
Pajangan, Pandu ini merupakan tempat silaturohmi para Kepala Dukuh di Pajangan
dan meningkatkan kinerja para Kepala Dukuh di Pajangan. pertemuan Pandu
Pajangan dialkaukan 2 kali dalam 1 Tahun, pada HUT Pandu dan saat syawalan,
Pandu juga melakukan iuran untuk keperluan-keperluan sosial, purna tugas, untuk
yang sakit dan untuk yang meninggal.
H. Sareh
mengharapkan agar kesejahteraan para Kepala Dukuh diperhatikan oleh Pemerintah,
dengan adanya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, kesejahteraan
Dukuh mengalami penurun dan lebih sedikit dibawah UMR Kab. Bantul. Ia bersama
Kepala Dukuh lainnya di Kab. Bantul telah memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan para Kepala Dukuh di Kab. Bantul dengan bertemu Bupati dan DPRD
Kab. Bantul. Dengan adanya undang-undang Desa diharapkan kesejahteraan Kepala
Dukuh dapat lebih meningkat dan tidak sebaliknya tambah menurun. Khusus di
Pajangan dan Dlingo, Kepala Dukuh mendapatkan tanah pelungguh apabila disewakan
dalam setahun ditambah dengan pendapatan bulanan jatuhnya masih dibawah UMR
Kab. Bantul, untuk itu perlu dipikirkan oleh DPR dan Pemerintah.
Camat
Pajangan Dra. Sri Kayatun dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini
bertepatan dengan pemberian reward kepada Kepala Dukuh yang berpretasi dalam
pengelolaan SPP (Simpan Pinjam Perempuan). Keberhasilan pengelolaan tersebut
tidak lepas dari peran serta Bapak – Ibu Kepala Dukuh sekalian, Ia mengharapkan
agar program SPP tersebut dikelola dengan baik, benar dan tepat sasaran. Ia
mengucapkan selamat HUT Pandu Pajangan yang ke 9 ini semoga Pandu dapat menjadi
tempat berkomunikasi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan di wilayah
masing-masing secara bersama-sama. Selain itu Pandu menjadi wadah aspirasi
untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong, harapan kami Kepala Dukuh yang hadir
ini sudah sejahtera semua. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014
tentang Desa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, sehingga membawa
konsukensi kita, dari kabupaten hingga Pak Dukuh semua. Kita nantinya akan
menjalin satu komitmen dari Kecamatan sampai ke pedukuhan. Penilaian prestasi,
penilaian kinerja Camat nantinya sampai ke Pak Dukuh semua. Hal yang paling
sentral tentang anggaran, Camat akan sebagai evaluator, mengevaluasi anggaran
RPJM, rencana kerja tahunan sampai APBDes murni dan perubahannya itu diserahkan
kepada Camat. Camat Pajangan menambahkan, saat peresmian pasar di Sanden oleh
menteri Koperasi dan UKM beberapa waktu yang lalu, nantinya penandatangan
kredit mikro cukup Camat yang menandatangani dan rekomendasinya ditujukan ke
BRI, dengan demikian pemberdayaan masyarakat akan semakin dekat. Selain itu IMB
yang ukuran sempit akan ditumpukan ke Camat. Ia juga mengatakan apa yang kita
lakukan, Camat, Lurah dan Pak Dukuh harus bertumpu untuk peningkatan
kesejahteraan masyrakat, kita harus menjalin silaturokhim dengan masyarakat.
Anggaran Desa yang besar, Ia mengajak untuk berhati-hati dan bersama-sama untuk
mempertanggungjawabkannya, sehingga kita terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan. Pak Dukuh yanrus mengetahui kebutuhan masyarakat yang mendesak
seperti apa, diakimodir dan disampaikan ke Pemerintah Desa, baru adanya
mekanisme dan pertanggungjawaban. Di Pajangan selain ADD juga ada program
bantuan dari Pemerintah Pusat dan daerah yang langsung menyentuh ke Pedukuhan,
Ia mengharapkan dari Pak Dukuh semua
untuk berkoordinasi atau memberitahukan kepada Pemerintah Kecamatan Pajangan sehingga
pembangunan tidak tumpang tindih dan dapat sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Desa nomor 06 Tahun 2014, semua proses dan mekanisme
penganggaran yang ada di Desa harus berjalan. Ia mempersilahkan untuk
beraspirasi dan dengan mekanisme yang benar. Ia juga mengharapkan pertemuan ini
banyak yang disampaikan oleh Bapak Ibu - Dukuh sehingga dapat memformulasi dan
merencanakan kegiatan kita ke depan yang paling pas seperti apa, supaya semua
bisa sejahtera, masyarakat sejahtera dan semua Pamong juga sejahtera.
Dalam forum
diskusi Ketua Pandu Triwidadi Bpk. Sajak Sunardi dan Ketua Pandu Pajangan H.
Sareh mengenai bantuan RTS dari Pemerintah pusat yang by name dan by addres, Ia
mewakili para Kepala Dukuh di Pajangan menyampaikan penunjukkan KK miskin by
name by addres tersebut menimbulkan permasalahan dibawah, untuk itu Ia berharap
agar Kepala Dukuh, RT dan LPMD dilibatkan dalam pendataan KK miskin sehingga
bantuan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi permasalahan sosial di bawah. Ia
juga telah menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi salah
paham.
Camat
Pajangan menanggapi hal tersebut dan menyampaiakan bahwa data RTS dan Gakin
merupakan PR dan sampai ke Kab. Bantul. Data Gakkin tidak pernah valid karena
antara BPS dan BKKPKP berbeda indikatornya, hal tersebut merupakan permasalahan
yang belum terselesaikan. Pendataan RTS sehingga muncul by name by addres itu
langsung dari Jakarta dari BPS. BPS memiliki kewenangan yang mutlak untuk
menentukan RTS dan BPS juga mendapat komando dari pusat. Pemkab. Bantul telah
mendata KK miskin di wilayahnya, pengurangan hasil dari BPS dan data dari
Pemkab. Bantul, masih lebih besar data KK miskin Pemkab. Bantul. solusi dari
Pemkab. Bantul dengan memberikan satu program dan memilah KK miskin menurut
data dari BPKKPKP dan data BPS. Pak Dukuh bisa menyampaikan ke masyarakatnya,
semuanya tidak mendapat Raskin (beras miskin) akan tetapi dari Pemkab. Bantul
mengganti dengan program yang lain seperti CDMK (Comite Development
Mengentaskan Kemiskinan), program kemarin PNPM MPd KK miskin yang mendapat
raskin telah difilter di Kecamatan untuk tidak dilibatkan di PNPM dan CDMK.
Bapak Ibu Dukuh diharapkan jangan melakukan kebijakan sendiri karena akan
menyalahi aturan dan jangan sampai jadi korban. Bapak dan Ibu Dukuh diharapkan
memiliki data valid kemiskinan di daerahnya sehingga nanti sewaktu ada update
data dapat dimasukkan KK miskin yang belum terdata. KK miskin yang masuk RTS
data dari BPS dan mendapat dana dari pusat diharapkan tidak dimasukkan kedalam
program yang bertumpu pada anggaran dari Kab. Bantul sehingga dapat terjadi
pemerataan bantuan dan usaha pengentasan kemiskinan di Pajangan. Ia menambahkan
KK miskin di Pajangan telah mengalami penurunan sebesar 1 % sejumlah ± 136 KK.
Kepala Dukuh diminta juga untuk menghilangkan budaya miskin atau orang yang
senang di data miskin. Dalam Musrenbang Kecamatan kemarin, pembangunan jalan
akses dari pusat kota DIY ke Pajangan sudah diajukan dan merupakan skala
prioritas dengan harapan pengembangan wisata di Pajangan dapat meningkat dan angka
kemiskinan dapat turun. Pembangunan jembatan dari Pajangan ke Kulon Progo juga
merupakan skala prioritas, dengan banyaknya jalan akses ke Pajangan diharapkan
Pajangan dapat maju. Terakhir berkaitan dengan peresmian Sendang Ngembel
tanggal 22 Februari 2015, para Kepala Dukuh diharapkan mendukung dan dapat
hadir semua dalam acara tersebut, Ibu Bupati yang akan meresmikan Sendnag
Ngembel tersebut. Sendang Ngembel hasil dari program MP3KI merupakan milik kita
bersama untuk kesejahteraan masyarakat Pajangan yang tentunya harus kita rawat
bersama. Kita sudah mengenalkan wisata Pajangan melalui dunia maya, sekretariat
pemandu wisata lokal Pajangan sudah dibentuk dan berkantor di rumah Dinas Camat
Pajangan, diharapkan wisata Pajangan dapat dikenal oleh dunia dan dapat menarik
wasatawan untuk datang ke Pajangan.
Lurah
Triwidadi dalam kesempatan tersebut menambahkan Kepala Dukuh merupakan ujung
tombak dalam pembangunan. Pendataan KK miskin ada perbedaan karena ada
indikator yang berbeda. Akhir-akhir ini dimungkinkan masyarakat yang senang di
data miskin atau miskin motifasi, untuk itu kita harus memotifasi masyarakat
agar tidak merasa miskin lagi. Kepala Dukuh dalam menjalin komitmen pembangunan
Desa, Kepala Dukuh Triwidadi diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa
Triwidadi. Pengajuan proposal di kompulir di Desa sehingga dalam pengajuan
dapat bersama-sama dan nantinya dalam pembangunan ada pemerataan terutama di
lingkungan Pedukuhan masing-masing. Berkaitan dengan kesejahteraan Pamong Desa
yang kemarin melalui Kabupaten dan sekarang harus melalui ADD harus kita sikapi
bersama, Kepala Dukuh jangan sampai menurun kinerjanya, kita harus mempunyai
niat untuk mengabdi dan beribadah ke
masyarakat.
Selesai
melaksanakan diskusi, Camat Pajangan berkesempatan untuk melakukan pemotongan
tumpeng, tanda HUT Pandu Kec. Pajangan ke 9 Tahun 2015. hingga selesainya acara
Pandu Kec. Pajangan berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Sek Pajangan)
Posting Komentar