Rabu, 11
Pebruari 2015 pukul : 09.00 wib di Pendopo kecamatan Banguntapan Kabupaten
Bantul telah berlangsung acara Pencanangan Musyawarah rencana Pembangunan
(musrenbang) Tingkat Kecamatan dihadiri oleh Bupati Bantul Sri Surya Widati.
Acara ini
dihadiri oleh Anggota DPRD komisi A, Forkompimda Kab.Bantul, Asisten I,II,dan
III Kab.Bantul, Staf ahli Bupati Kab.Bantul, Ketua TP PKK Kab.Bantul, SKPD
sekab.Bantul, Kabag Ren Res Bantul Kompol Sinungwati, Kasdim Bantul, Camat
sekab.Bantul, Muspika Kec.Banguntapan, Kapolsek Pleret, Lurah desa, Ketua BPD,
Ketua LPMD sekec.Bantul, dan Tokoh masyarakat sekecamatan Banguntapan dan tamu
undangan lainnya kurang lebih 200 orang.
Dasar hukum
musrenbang kabupaten Bantul UU No. 25 Th 2004 tentang sistem pembangunan
Nasional. UU No.6 th 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No.8 th 2008 tentang
tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rancangan
pembangunan daerah. Peraturan pemerintah No.2 th 2015 Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional. Permendagri No.54 th 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No.8 th 2008 ttg Tahapan, Tatacara, Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan, Pembangunan Daerah. Surat Edaran Bersama
Menteri Negara Peeencanaan Pembangunan/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam
Negiri RI nomor.008/M.PPN/01/2007 dan nomor 050/264.A/SJ tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri RI nomor 414.2/5223/PMD tgl 16 September 2008 tentang Pedoman
Pembangunan Partisipatif.
Maksud dan
tujuan musrenbang kecamatan sebagai berikut, 1. Membahas dan menyepakati hasil
hasil musrenbang dari tingkat desa yg akan menjadi prioritas kegiatan
pembangunan di wilayah kecamatan yg bersangkutan. 2. Membahas dan menetapkan
prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam
prioritas kegiatan pembangunan desa.
Pelaksanaan
musrenbang sebagai brikut, 1. Pelaksanaan musrenbang secara berjenjang, diawali
dari tingkat dusun, desa, kecamatan, kabupaten, propinsi sampai segi tingkat
nasional. 2. Musrenbang tingkat dusun telah dilaksanakan secara mandiri dan
variatif oleh kelembagaan pedukuhan pada bulan Des 2014. 3. Musrenbang tingkat
Desa sudah dilaksanakan di 75 desa sekabupaten Bantul yang dimulai pada tgl 5
s/d 28 Januari 2015.
4.
Musrenbang tingkat kecamatan pada hari ini Rabu 11 s/d 26 Peb 2015.
Hasil
musrenbang kecamatan adalah : dukumen rencana pembangunan yang dituangkan dalam
berita acara: a. Daftar prioritas yang diusulkan ke musrenbang tingkat
kabupaten. b. Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti musrenbang tingkat
kabupaten.
Sambutan
Bupati Bantul menyampaikan Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT-Tuhan
yang maha esa karena atas perkenannya pada hari ini kita dapat bersilaturahmi
dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan se kabupaten
bantul untuk penyusunan rancangan awal RKDP tahun anggaran 2016.
Kemudian
saya ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha di
Kab.Bantul dan juga seluruh aparatur sipil negara pada jajaran pemerintahan
daerah kab.Bantul, yang terus memberi dukungan serta bantuan dalam mewujudkan
agenda yang telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RP JMD). Kami menyadari bahwa sepanjang kepemimpinan kami belum semua harapan
dan kebutuhan masyarakat kab. Bantul dapat terpenuhi, sehingga harus ada
kesinambungan pembangunan di era kepemimpinan yang akan datang.
Perlu kami
sampaikan bahwa pada acara musrenbang ini merupakan yang terakhir kalinya kami
bersama dengan para hadirin, karena amanat yang telah diberikan oleh rakyat
Bantul kepada kami dalam periode pertama selama kurun waktu lima tahun akan
berakhir pada bulan Juli 2015.
Tujuan
pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu peningkatan
kwalitas sumberdaya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan merupakan
hal yang penting guna meningkatkan daya saing bangsa. Kita juga harus
mengedepakan pembangunan sektor pertanian, industri kecil dan kerajinan, serta
pengembangan pasar tradisional guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan memperhatikan beberap prioritas pembangunan tersebut kita
berharap bahwa hal ini akan berkontribusi terhadap penanganan permasalahan
kemiskinan di Kab Bantul.
Selanjutnya dalam
rangka pengembangan persepsi, komitmen bersama dan partisipasi, maka dalam perumusan
program kegiatan perlu memperhatikan prioritas pembangunan.
Sementara
itu Kasi Pengembangan Sumberdaya dan Pemukiman Desa Kantor PMD, Endang
Pujiastuti menjelaskan musrenbang tahun ini bertujuan menyepakati hasil
musrenbang dari tingkat desa yang akan menjadi prioritas pembangunan tingkat
kecamatan. Juga menetapkan prioritas pembangunan yang belum tercakup dalam
kegiatan pembangunan desa.
Setiap hari
musrenbang mengambil dua lokasi kecamatan dan diharapkan akan memperoleh
dokumen rencana pembangunan yang akan digunakan untuk musrenbang tingkat
kabupaten.
Selama
berlangsungnya acara Personil Polsek Banguntapan laksanakan pengamanan hingga
acara selesai dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar