SAT RESKRIM POLRES BANTUL TETAPKAN PJ SEBAGAI TERSANGKA PRAKTEK PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Kamis, 02 Juli 20150 komentar



Petugas Sat Reskrim Polres Bantul menetapkan PJ (laki, 58 tahun) warga Sriharjo, Imogiri Bantul sebagai tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dipakai untuk menjalankan mesin penggergajian kayu usaha miliknya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa tempat usaha penggergajian kayu milik PJ menggunakan solar bersubsidi untuk menjalankan mesinya. Mendapat informasi tersebut petugas langsung mengadakan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Setelah didatangi oleh petugas pada Rabu, 1 Juli 2015 pukul 12.30 Wib, benar saja tempat usaha penggergajian kayu milik PJ di Desa Kebonagung, Imogiri Bantul menggunakan BBM solar bersubsidi.

Kepada petugas,  PJ mengaku bahwa mesin gergaji kayu miliknya dioperasikan menggunakan solar yang didapat dengan cara membeli di SPBU Imogiri menggunakan truck. Kemudian dari tangki truck tersebut solar disedot menggunakan selang dan dimasukan ke dalam drigen. Solar hasil sedotan inilah yang kemudian digunakan PJ sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan mesin penggergajian kayu miliknya.

Atas kejadian tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Bantul kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 buah drigen yang berisi Solar kurang lebih 25 Liter, 1 selang dan 1 unit truck Toyota Dyna  dengan Nomor Polisi AD 1549 LA dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum,

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, “Dasar penetapan PJ sebagai tersangka dalam kasus ini, karena yang bersangkutan patut diduga telah melakukan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 dan atau Pasal 56  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Kasat Reskrim. (Sat Reskrim)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger