MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PENIMBUNAN ATAU PENYIMPANAN PANGAN DAN BARANG KEBUTUHAN POKOK

Jumat, 28 Agustus 20150 komentar



Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama serta untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat, dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang;

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang idakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan;

3. Kepada para pelaku usaha, dilarang:
a.Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi;
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalulintas perdagangan

4. Apabila ada pelaku usaha yang melakukan sebagaimana nomor 3, maka akan dilakukan tindakan tegas karena itu merupakan perbuatan pidana (kriminal) dan akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 milyar dan pasal 107 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 milyar.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger