Awas, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

Rabu, 16 Agustus 20230 komentar

 

Polsek Banguntapan bersama pemerintah kelurahan Tamanan, Singosaren, wirokerten, Banguntapan dan Baturetno telah melaksanakan gropyok tumpukan sampah liar pada wilayah Kelurahan tersebut di atas. Senin (7/82023).

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro SH mengatakan, ajakan bahkan memberikan contoh dengan gropyok sampah tidak hanya dilakukan hari ini saja, namun sebelumnya Babinkamtibmas Kelurahan Tamanan sudah membersihkan tumpukan sampah liar, bahkan memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan, tapi nyatanya masih saja di ditemukan tumpukan sampah meskipun sudah dipasang spanduk imbauan.

“Mari kita jaga kebersihan lingkungannya, jika membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya, yakni Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Pasal 47 jo Pasal 61 yang ancaman hukumannya yakni ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pesan Kompol Irwiantoro. (Polsek Banguntapan)
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger