Tugas Bhabinkamtibmas di antaranya melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Bripka Agustinus Sulistyono SH mediasi penyelesaian permasalahan warga melalui problem solving, di Dusun Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Selasa (8/8/2023).
Yakni permasalahan antara Pihak I yang telah meminjam batu bata merah sebanyak 18 ribu buah kepada Pihak II pada bulan April 2019 dan belum bisa mengembalikan hingga waktu yang disepakati keduanya saat itu.
Selanjutnya melalui mediasi tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama bahwa Pihak I akan mengembalikan kepada Pihak II paling lambat bulan Desember 2023 secara bertahap. (Humas Polsek Kasihan Polres Bantul)
Posting Komentar