Polsek Banguntapan berhasil menyita beberapa botol minuman keras jenis oplosan dalam razia yang digelar Minggu (3/11/2024) malam.
Razia digelar, usai polisi mendapat informasi adanya rumah warga berinisial AS di daerah Tamanan Banguntapan Bantul yang sering digunakan untuk transaksi miiras.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pada saat dilakukan penggeledehan didapati minuman keras jenis oplosan sebanyak 7 botol dan 4 plastik alkohol murni.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti miras tersebut dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul dan jajaran telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras.
Adanya korban jiwa ditahun lalu menjadi bukti bahayanya miras. Dan menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.
"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya," pungkasnya.
Posting Komentar