Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, personel Polsek Srandakan, Kabupaten Bantul, melaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) dengan merazia sejumlah warung di wilayah Kecamatan Srandakan, Jumat (8/11/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selama operasi, petugas memeriksa warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin dan memberikan himbauan tegas kepada pemilik warung untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para petugas juga mengingatkan agar pemilik warung lebih proaktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek Srandakan, Kompol Slamet Subiyantoro SH , menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak adanya peredaran miras yang dapat memicu keributan ataupun tindak kriminal lainnya. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan razia secara rutin untuk memastikan Srandakan tetap aman dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya. (Humas Polsek Srandakan)
Posting Komentar