Latest Post
thumbnail

Kapolsek Piyungan Hadiri Workshop Musyawarah Pimpinan Forkompimkap

Kamis, 16 Maret 20230 komentar

thumbnail

Bhabinkamtibmas Kalurahan Bantul Hadiri Takziah di Dusun Bejen

0 komentar

thumbnail

Kapolsek Bantul Hadiri Acara Tasyakuran Khotmil Qur'an di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Anwar

0 komentar

thumbnail

Wakapolsek Kasihan Hadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Korwil Kapanewon Kasihan

0 komentar

thumbnail

Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamanan Hadiri Acara Nyadran dan Merti Dusun di Dusun Nglebeng

0 komentar

thumbnail

Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung Sambangi Awak Kamling di Dusun Bulus Wetan

0 komentar

thumbnail

Kapolsek Sedayu Sambang Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

0 komentar

thumbnail

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk terduga pelaku pencurian burung berinisial YAA (40). Akibat ulahnya, warga Bambanglipuro Bantul ini terancam tujuh tahun penjara. Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri SH MH mengatakan pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. “Burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/3/2023). Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah. Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah. Pada saat yang sama ia melihat seekor burung jalak kebo hitam milik korban yang ditaruh di teras rumah. Seketika, niat mencuri pun timbul dalam benak pelaku. “Ke lokasi sendiri, ambil sendiri. Sarangnya ditinggal dan burungnya diambil dimasukkan ke kantong,” terang Mashuri. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung jalak kebo hitam seharga Rp1,5 juta. Polsek Kretek Bantul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka YAA. Polisi pun akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan pada 29 Januari 2023 di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Tersangka pun kini mendekam di Mapolsek Kretek dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Karena pencurian dilakukan di malam hari, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. Saat diwawancara, pelaku mengatakan bahwa motif pencurian tersebut dilakukan karena tertarik dengan jenis burung tersebut dan hendak memelihara sendiri. “Suka dengan burungnya dan mau pelihara sendiri,” katanya.

0 komentar

thumbnail

Curi Burung Teman Sendiri, Laki-laki Ini Terancam 7 Tahun Penjara

0 komentar

thumbnail

Buka Dik Sespimti Polri Dikreg 32, Wakapolri : Tak Hanya Tangguh, Modern, Cerdas dan Adaptif, Tapi Juga Bermoral, Beretika dan Berintegritas.

Rabu, 15 Maret 20230 komentar

PRESISI

PRESISI

Arsip kegiatan

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.
KINI KAMI LEBIH DEKAT DENGAN ANDA
 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger