Dua tersangka pengedar Narkoba didampingi petugas |
Pada
hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012 sekira pukul 18.30 wib di Sumberan Rt 11 DK
II Ngestiharjo, Kasihan, Bantul petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil
menangkap dua pelaku pengedar Narkoba dan menyita barang bukti berupa 1000 (seribu)
tablet obat jenis Trihexyphenidyl, 3,5 (tiga setengah) butir obat warna oranye
yang bertuliskan DEXA yang diduga jenis psikotropika, satu tas warna hijau
berisi satu plastik kresek warna putih berisi 200 tablet dalam kemasan
bertuliskan Trihexyphenidyl, satu plastik klip bening berisi 200 tablet Trihexyphenidyl,
satu plastik warna putih berisi 210 tablet INF, satu box Hexymer 2 berisi 250
tablet dalam botol dan satu botol Hexylmer 2 berisi 250 tablet serta satu
plastik klip warna bening berisi 9 butir pil warna kuning bertuliskan MF, satu
tas warna merah kombinasi hitam berisi satu botol warna putih bertuliskan
Diazepan 2 mg di dalamnya berisi 928 tablet yang diduga Psikoteopika dan satu
kotak warna putih bertuliskan Apazol 1 Alprazolam berisi 36 tablet yang diduga Psikotropika.
Dua tersangka beriinisial AP (28 th) alamat Bangunrejo Rt 56 Rw 13 Kricak Kidul,
Tegalrejo, Yogyakarta dan AS (18 th) alamat Dusun Biru, Rt 07 Rw 31 Trirenggo,
Gamping, Sleman. Kemudian Keduanya diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani
pemeriksaan.
Penangkapan
kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah kasihan tepatnya di Dsn. Sumberan
Ngestiharjo, Bantul sering terjadi peredaran Narkoba. Mendapatkan informasi
tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Bripka Danang Wiratmoko untuk mengadakan
penyelidikan namun belum mendapatkan hasil. Kemudian pada hari Rabu tanggal 01
Agustus 2012 sekira pukul 13.00 wib Bripka Danang W beserta dua petugas yang
lainya kembali melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melihat seseorang
mencurigakan mengendarai sepeda motor, selanjutnya petugas membuntutinya. Sesampai
di TKP petugas melihat orang tersebut melakukan transaksi barang, melihat itu petugas mengadakan pemeriksaan yang selanjutnya melakukan
penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan diketemukan barang bukti seperti
tersebut diatas. Kemudian keduanya dilakukan tes urine dengan hasil
positif mengandung Psikotropika. kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke
Sat Narkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat
Narkoba AKP Heri Maryanta dalam hal ini mengatakan, keberhasilan penangkapan
ini berkat peran serta masyarakat yang melaporkan kepada polisi oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepadanya. Dan kami
mengharap masyarakat siap membantu memberikan informasi kepada polisi jika ada
sesuatu yang mencurigakan atau menganggu keamanan lingkungan, "mari bersama sama bebaskan generasi penerus kita dari Narkoba", ajak AKP Heri Maryanta.
Posting Komentar