Bertempat
di Balai Desa Palbapang telah berlangsung bintek pemungutan suara dan
penghitungan suara PPS Ds. Palbapang yang diselenggarakan oleh PPK Kec.Bantul,
Senin, 10 Maret 2014 sekira pukul 20.30 Wib.
Maksud
diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang
rangkaian kegiatan KPPS di mulai penyerahan formulir KPU kepemilih sampai
dengan perhitungan suara.
Hadir
dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bantul, Ketua PPK Kec.Bantul Tri Haryanta, Ketua Panwaslu
Kec.Bantul Ibu Sutiyem berserta Anggota, Sekdes Ds.Palbapang ibu Muriyah, serta
KPPS dan Anggota se desa Palbapang sebanyak lebih kurang 72 Orang.
Acara
di awali menyanyikan lagu Indonesia Raya
dilanjutkan penyampaian materi tentang pemungutan suara dan penghitungan suara
dalam pemilu oleh PPS Palbapang Bpk. Sukarna antara lain sebagai berikut 1. Syarat
anggota PPK, PPS, KPPS,PPLN dan KPPSLN berdasarkan UU No 15 Th 2011, 2. Tugas
dan wewenang dan kewajiban KPPS, 3. Hal hal yang perlu diperhatikan anggota
KPPS Imparsial (netral), memiliki intergitas dan pribadi yang kuat., 4. DPK
(daftar pemilih khusus) pemilih warga diwilayah TPS V tercecer belum terdaftar
di DPT, 5. DPKT (daftar pemilih khusus tambahan ) pemilih yang tidak terdaftar
dalam daftar pemilih ( DPT,DPTB,DPK).
Selanjutnya
diadakan kegiatan pemutaran film simulasi
tahapan pemilu dalam pemungutan suara dan penghitungan suara kemudian
dilanjutkan Tanya jawab. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar