Sihumas
Polsek Pajangan melaksanakan pemantauan pelantikan KPPS Desa Guwosari oleh PPS
Desa Guwosari bertempat di Balai Desa Guwosari Pajangan Bantul, Minggu, 9 Maret
2014 jam 20.00 Wib.
Acara
dihadiri oleh Lurah Desa Guwosari H. Muh. Suharto, angguta KPU Kab. Bantul Bpk.
H. M. Juremi, S.Sos, Ketua PPK Pajangan (Panitia Pemilihan Kecamatan) Zandaru,
Panwascam Kec. Pajangan, PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) Desa Guwosari Bpk.
Salam beserta anggotanya, dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Desa Guwosari sebanyak 31 orang (termasuk KPPS Rutan Bantul) serta undangan anggota KPPS jumlah ± 65 orang.
Berdasarkan
Surat Keputusan Penitia Pemungutan Suara Desa Guwosari Pajangan Nomor : 01 /
PPS / GWS / III /2014 tentang
pembentukan dan pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Desa Guwosari Kec. Pajangan dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR RI, DPD RI
dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kab. Bantul TA. 2014
menetapkan, melantik dan mengambil sumpah Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) Desa Guwosari sebanyak 31 orang. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Jabatan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Guwosari Teguh Rahayu
Slamet.
Lurah
Desa Guwosari berpesan bahwa saat menjalankan tugas sebagai KPPS diharapakan
netralitas dari seluruh anggota KPPS dan Ia mengharpkan agar KPPS memberikan
pelayanan yang jelas kepada Pemilih, serta KPPS dan anggotanya agar mengajak
masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2014 dengan datang pada waktunya dan menjaga
keamanan serta ketertiban dilingkungannya.
Bintek disampaikan
oleh Sdri. Lia Agustina, Amd anggota PPS Guwosari yang memberikan materi
berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS, diantaranya yang disampaikan mengenai Azas Pemilu, Isu-isu Pemungutan
dan Penghitungan Suara, Pengangkatan KPPS, Tugas dan tanggung jawab Ketua KPPS
dan anggotanya, logistik Pemilu, Jam Pemilihan, DPT (Daftar Pemilih Tetap),
DPTb, DPK dan DPTKb, Tata cara pemungutan Suara, surat suara sah atau tidaknya
dan penghitungan suara serta pengisian Berita Acara hasil Penghitungan suara di
TPS.
Pada
Sesi tanya Jawab Ketua PPK Kec. Pajangan Bpk. Zandaru memberikan jawaban kepada
undangan yang bertanya. Ia mengharapkan apabila didalam Pemungutan Suara ada
permasalahan segera menghubungi PPS Desa setempat dan kemudian PPS Desa
melaporkan ke PPK Kec. Pajangan untuk ditindak lanjuti ke KPU Kab. Bantul, jadi
dari PPS tidak bisa langsung ke KPU Kab. Bantul. (Sihumas Pajangan)
Posting Komentar