PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH KPPS DESA GUWOSARI PAJANGAN

Selasa, 11 Maret 20140 komentar



Sihumas Polsek Pajangan melaksanakan pemantauan pelantikan KPPS Desa Guwosari oleh PPS Desa Guwosari bertempat di Balai Desa Guwosari Pajangan Bantul, Minggu, 9 Maret 2014 jam 20.00 Wib.

Acara dihadiri oleh Lurah Desa Guwosari H. Muh. Suharto, angguta KPU Kab. Bantul Bpk. H. M. Juremi, S.Sos, Ketua PPK Pajangan (Panitia Pemilihan Kecamatan) Zandaru, Panwascam Kec. Pajangan, PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) Desa Guwosari Bpk. Salam beserta anggotanya, dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Guwosari sebanyak 31 orang (termasuk KPPS Rutan Bantul) serta  undangan anggota KPPS jumlah ± 65 orang.

Berdasarkan Surat Keputusan Penitia Pemungutan Suara Desa Guwosari Pajangan Nomor : 01 / PPS / GWS / III /2014  tentang pembentukan dan pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Guwosari Kec. Pajangan dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kab. Bantul TA. 2014 menetapkan, melantik dan mengambil sumpah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Guwosari sebanyak 31 orang. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Guwosari Teguh Rahayu Slamet.

Lurah Desa Guwosari berpesan bahwa saat menjalankan tugas sebagai KPPS diharapakan netralitas dari seluruh anggota KPPS dan Ia mengharpkan agar KPPS memberikan pelayanan yang jelas kepada Pemilih, serta KPPS dan anggotanya agar mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2014 dengan datang pada waktunya dan menjaga keamanan serta ketertiban dilingkungannya.

Bintek disampaikan oleh Sdri. Lia Agustina, Amd anggota PPS Guwosari yang memberikan materi berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, diantaranya yang disampaikan mengenai Azas Pemilu, Isu-isu Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengangkatan KPPS, Tugas dan tanggung jawab Ketua KPPS dan anggotanya, logistik Pemilu, Jam Pemilihan, DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb, DPK dan DPTKb, Tata cara pemungutan Suara, surat suara sah atau tidaknya dan penghitungan suara serta pengisian Berita Acara hasil Penghitungan suara di TPS.

Pada Sesi tanya Jawab Ketua PPK Kec. Pajangan Bpk. Zandaru memberikan jawaban kepada undangan yang bertanya. Ia mengharapkan apabila didalam Pemungutan Suara ada permasalahan segera menghubungi PPS Desa setempat dan kemudian PPS Desa melaporkan ke PPK Kec. Pajangan untuk ditindak lanjuti ke KPU Kab. Bantul, jadi dari PPS tidak bisa langsung ke KPU Kab. Bantul. (Sihumas Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger