Menurut
Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan
antargolongan (SARA).
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45
ayat 2
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Posting Komentar