HomeSOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010
Kamis, 08 Januari 20150
komentar
Jenis dan
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI KEPOLISIAN RESOR BANTUL POLDA D.I. YOGYAKARTA
"Konstitusi Indonesia mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, yang didalamnya mencakup pelayanan keterbukaan informasi bagi publik".Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu badan publik yang telah mempersiapkan mekanisme internal tersebut dengan membuat peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri".
Bag Humas Polres Bantul memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat melalui informasi dan publikasi yang obyektif
dipercaya dan partisipasi.
Posting Komentar