Rabu, 25
Februari 2015 pukul 08.00 Wib bertempat di Kantor Sat Pol PP Pemda Bantul telah
berlangsung Rapat Konsolidasi terkait penutupan usaha tempat kost yang belum
lama ini di jadikan tempat penyekapan dan penganiayaan korban kasus Helo Ktty
yang beralamat di Gang Blimbing Rt 10 dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Pemilik tempat kost
Sri Mastuti, Sesepuh penghuni kost Ifan, Pengacara / mantan penghuni kost Ari,
Kasi Penegakan Perda Pol PP Kab. Bantul Sismadi, SH, Kasi Kerjasama Pol PP kab
Bantul Sunarto, S.Sos, Binmas luh Pol PP kab. Bantul Teguh Nur Triono, SST.
Berdasarkan
hasil peninjauaan lokasi / check in dilapangan pada hari Senin tanggal 23
Februari 2015 yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kab Bantul dengan Instansi
terkait dan Muspika Kecamatan Sewon
bahwa kegiatan usaha tempat kost milik Sri Mastuti yang terletak di wilayah Rt
10 dusun aman Bangunharjo belum dilengkapi dengan izin sesuai persyaratan yang diatur
dalam Perda Kab. Bantul.
Selanjutnya
dalam kesempatan tersebut dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kost atas nama
Sri Mastuti, (56 tahun) warga Saman Rt 10 dusun Saman Bangunharjo Sewon Bantul
dan pemilik kost membuat surat pernyataan yang kemudian diserahkan kepada Sat
Pol PP Kab. Bantul yang isinya adalah :
1. Sanggup
menutup/menghentikan kegiatan usaha tempat kost milik saya yang beralamat di
Wilayah Saman Rt 10 saman Bangunharjo Sewon tersebut terhitung mulai tanggal 25
Februari 2015 sampai dengan kegiatan usaha tempat kost dimaksud memiliki /
memenuhi perijinan sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku.
2. Selanjutnya
terkait dengan penghuni kost sejak diterbitkan surat perintah penutupan dari
Sat Pol PP Kab. Bantul diberi kesempatan tinggal di lingkungan kost 14 hari
oleh karena itu dalam waktu 14 hari setelah disampaikannya surat perintah
penutupan ini, saya selaku pemilik/ penanggungjawab usaha tempat kost di maksud
sanggup untuk mengosongkan penghuni kost, dan menghentikan aktifitas tempat
usaha kost tersebut.
3. Melengkapi
/ mengurus perijinan sesuai dengan peraturan daerah Kab. bantul No. 05 tahun
2011 tentang bangunan gedung dan Perda Kab. Bantul No. 09 tahun 2014 tentang
perubahan atas Perda No. 06 tahun 2011 tentang ijin gangguan.
4. Membina
hubungan yang baik dan harmonis dengan warga masyarakat di sekitar Dsn. Saman
Bangunharjo Sewon.
Selanjutnya selesai
Rapat Konsolidasi kemudian Sat Pol PP didampingi petugas Polsek Sewon mendatangi
tempat Kos tersebut untuk menyerahkan Surat Perintah Penutupan dari Sat Pol PP
Bantul No.300/142 tanggal 25 Februari 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala
Sat Pol PP Kab Bantul Hermawan Sejati SIP MH. Penyerahan tersebut di lakukan
oleh Kabid Penegakan Perda Anjar Arintaka M.Hum yang di terima langsung oleh
Dukuh Saman Bapak Kuat Slamet dan Ketua Rt 10 Bapak Slamet.
Dukuh Saman
juga memberikan keterangan kepada Humas Sewon sejak warga menuntut ditutupnya
tempat kos hello kitty tersebut penghuni kos sudah banyak yang pindah, namun
masih ada beberapa yang masih menempati kos tersebut, dikarenakan belum
mendapat tempat kos yang baru. (Sihumas Sek Sewon)
Posting Komentar