Sepasang
suami istri yang telah dikarunia seorang anak berumur 4 tahun hendak liburan ke
Bandung. Di tengah perjalanan ada rambu lalu lintas tanda kecepatan maksimal 80
Km/Jam. Penasaran dengan rambu lalu lintas tersebut sang anak bertanya kepada
ayahnya.
Anak :
yah..itu tanda apa yaa...
Ayah : ooh
itu...itu artinya kecepatan mobil kita gak boleh lebih dari 80Km/Jam naak.....
Anak :
Sekarang kecepatan kita berapa yaah...
Ayah : 100
Km/Jam nak...
Anak : Ayah
lewat donk...
Ayah : Mumpung
gak ada Polisi nak...biar cepet sampe tujuan...
Pertanyaannya
: Keselamatan keluarga ini sebenarnya untuk Polisi atau untuk seluruh anggota
keluarga itu sendiri?
Himbauan :
Bila anda
pengguna jalan sebaiknya patuhi batas kecepatan kendaran anda apabila memasuki
beberapa kawasan.
Batas laju
kendaraan akan memperkecil resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa
maupun materil.
Berikut ini
beberapa ketentuan batas kecepatan kendaraan anda: (Dalam kota 50 Km/Jam, Luar kota 80
Km/Jam, Pemukiman (keramaian) 25 Km/Jam, dan Jalan bebas hambatan 100 Km/Jam. Hal
ini sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 5 melanggar aturan batas kecepatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (Bag Humas Res Bantul)
+ komentar + 1 komentar
ini nyontek dari divisi humas polri tapi kok gak mencantumkan sumber...maluuu ah
Posting Komentar