Selasa pagi,
10 Maret 2015, Kapolres Bantul AKBP Surawan, SIK menerjunkan ratusan anggotanya
untuk mengamankan sidang perdana terdakwa NK (perempuan, 16 tahun) pelajar
warga Kalasan Sleman yang merupakan salah satu pelaku dari 9 tersangka penyekapan
dan penganiayaan siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta atas nama Laras Aprilia Arisandi
(18 tahun) di kamar Kos milik Sri Mastuti, (56 tahun) warga Saman Bangunharjo Sewon Bantul.
Pengamanan
meliputi pengawalan Terdakwa, pengamanan di lokasi pelaksanaan sidang dan pengaturan
arus lalu-lintas untuk mengantisipasi hal hal yang dapat mengganggu kamtibmas
dan jalanya sidang di Pengadilan Negeri Bantul.
Sidang perdana
ini dilaksanakan tertutup dengan Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumalasari dan
hakim anggota Bayu Sohoraharjo.
Kapolres
Bantul menjelaskan pengamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi hal hal yang
dapat mengganggu jalanya sidang mengingat kasus ini menjadi perhatian publik
dan menyedot banyak pengunjung. Tanpa diminta pun kami akan
melakukan pengamanan Pengadilan yang menjadi fasilitas publik. "Tak hanya
hari ini pengamanan kami lakukan. Tetapi untuk sidang-sidang berikutnya kami
lakukan juga," tegasnya.
Sementara, terdakwa
NK (16 tahun) ini sebagai pelaku yang memasukkan botol minuman keras ke dalam
kemaluan korban saat penyekapan dan penganiayaan berlangsung. Atas perbuatannya,
NK dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Mengingat
sadisnya perlakuan NK, kami memperkirakan sidang ini akan menyita perhatian
publik. "Kami khawatir akan ada reaksi berlebihan terutama dari keluarga
korban yang merasa tidak terima seperti saat rekonstruksi," kata Kapolres
Bantul.
"Nk
usianya masih di bawah umur, sehingga sidangnya akan digelar secara tertutup.
Penanganan terhadap NK mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan waktu persidangan lima hari," tutup
Kapolres Bantul. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar