KOS "HELO KTTY" TELAH DITUTUP

Kamis, 26 Februari 20150 komentar



Rabu, 25 Februari 2015 pukul 08.00 Wib bertempat di Kantor Sat Pol PP Pemda Bantul telah berlangsung Rapat Konsolidasi terkait penutupan usaha tempat kost yang belum lama ini di jadikan tempat penyekapan dan penganiayaan korban kasus Helo Ktty yang beralamat di Gang Blimbing Rt 10 dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Pemilik tempat kost Sri Mastuti, Sesepuh penghuni kost Ifan, Pengacara / mantan penghuni kost Ari, Kasi Penegakan Perda Pol PP Kab. Bantul Sismadi, SH, Kasi Kerjasama Pol PP kab Bantul Sunarto, S.Sos, Binmas luh Pol PP kab. Bantul Teguh Nur Triono, SST.

Berdasarkan hasil peninjauaan lokasi / check in dilapangan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kab Bantul dengan Instansi terkait  dan Muspika Kecamatan Sewon bahwa kegiatan usaha tempat kost milik Sri Mastuti yang terletak di wilayah Rt 10 dusun aman Bangunharjo belum dilengkapi dengan izin sesuai persyaratan yang diatur dalam Perda Kab. Bantul.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kost atas nama Sri Mastuti, (56 tahun) warga Saman Rt 10 dusun Saman Bangunharjo Sewon Bantul dan pemilik kost membuat surat pernyataan yang kemudian diserahkan kepada Sat Pol PP Kab. Bantul yang isinya adalah :

1. Sanggup menutup/menghentikan kegiatan usaha tempat kost milik saya yang beralamat di Wilayah Saman Rt 10 saman Bangunharjo Sewon tersebut terhitung mulai tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan kegiatan usaha tempat kost dimaksud memiliki / memenuhi perijinan sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku.

2. Selanjutnya terkait dengan penghuni kost sejak diterbitkan surat perintah penutupan dari Sat Pol PP Kab. Bantul diberi kesempatan tinggal di lingkungan kost 14 hari oleh karena itu dalam waktu 14 hari setelah disampaikannya surat perintah penutupan ini, saya selaku pemilik/ penanggungjawab usaha tempat kost di maksud sanggup untuk mengosongkan penghuni kost, dan menghentikan aktifitas tempat usaha kost tersebut.

3. Melengkapi / mengurus perijinan sesuai dengan peraturan daerah Kab. bantul No. 05 tahun 2011 tentang bangunan gedung dan Perda Kab. Bantul No. 09 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 06 tahun 2011 tentang ijin gangguan.

4. Membina hubungan yang baik dan harmonis dengan warga masyarakat di sekitar Dsn. Saman Bangunharjo Sewon.

Selanjutnya selesai Rapat Konsolidasi kemudian Sat Pol PP didampingi petugas Polsek Sewon mendatangi tempat Kos tersebut untuk menyerahkan Surat Perintah Penutupan dari Sat Pol PP Bantul No.300/142 tanggal 25 Februari 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala Sat Pol PP Kab Bantul Hermawan Sejati SIP MH. Penyerahan tersebut di lakukan oleh Kabid Penegakan Perda Anjar Arintaka M.Hum yang di terima langsung oleh Dukuh Saman Bapak Kuat Slamet dan Ketua Rt 10 Bapak Slamet.

Dukuh Saman juga memberikan keterangan kepada Humas Sewon sejak warga menuntut ditutupnya tempat kos hello kitty tersebut penghuni kos sudah banyak yang pindah, namun masih ada beberapa yang masih menempati kos tersebut, dikarenakan belum mendapat tempat kos yang baru. (Sihumas Sek Sewon)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger