JUAL MIRAS ILEGAL, DUA TERSANGKA AKAN DISIDANGKAN

Senin, 14 September 20150 komentar



Dalam ragka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di masa-masa kampanye Pilkada Bantul 2015, Sat Sabhara Polres Bantul terus intens meningkatkan giat operasi razia penyakit masyarakat, salah satunya yang digelar pada Jum’at, 11 September 2015.

Alhasil, dalam razia tersebut petugas berhasil menyita berbagai merk dan jenis minuman keras (miras) dari tangan pedagang nakal yang menjual miras tanpa surat ijin (SIUP MB) di lokasi obyek wisata Parangtritis, Kretek, Bantul.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita miras berbagai merk dan jenis dari dua tangan tersangka berbeda. Dari tangan tersangka wanita berinisial RN, warga Tempursari Rt 003 Sembulung Cluring Banyuwangi Jawa Timur petugas menyita sebanyak 6 botol Draft Beer. Sedangkan dari tangan JM warga Mancingan Rt 05 Parangtritis Kretek Bantul, petugas menyita 48 botol Vodka, 8 botol Anggur Merah dan 2 liter ciu.

Oleh petugas, kedua tersangka lantas digelandang ke Mapolres Bantul beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. (Sat Sabhara Polres Bantul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger