Sat Lantas Polres Bantul melaksanakan operasi penindakan
pelanggaran lalulintas di jalan raya wilayah Bantul dengan sasaran Kereta
Kelinci, Minggu, 13 September 2015. Dalam giat Operasi ini petugas Dishub dan Sat Pol PP Bantul dilibatkan.
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Supriyantoro, SIK menjelaskan
kegiatan operasi ini adalah salah satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka HUT
Lalulintas ke 60 tahun 2015 di Polres Bantul.
Adapun rangkaian kegiatan lainya yang akan kita
laksanakan selanjutnya adalah Donor Darah, Kerja Bhakti, Lomba mewarnai, Anjang
sana dan ditutup dengan Syukuran, jelasnya.
Dalam operasi ini petugas berhasil menyita Kereta
kelinci sebanyak 10 unit yaitu dari wilayah Srandakan 3 unit, dari wilayah
Bambanglipuro 3 unit dan dari wilayah Bantul 4 unit. Kendaraan jenis ini disita
kerena melanggar Undang-undang (UU) No
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kereta kelinci ini merupakan modifikasi mobil yang
tidak sesuai peruntukannya sehingga membahayakan jiwa penumpang dan pengguna
jalan lainya saat melaju di jalan raya. (Sat Lantas)
Posting Komentar