KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA BANSER DI DUSUN GUPAKWARAK SELESAI DENGAN KEKELUARGAAN

Rabu, 27 Maret 20130 komentar



Kasus tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) kepada anggota Banser atas nama Edi Bambang Suyadi yang terjadi pada saat Konser seni musik religi Bugie and BQ Band di Dk Gupakwarak RT 03, Sendangsari, Pajangan, Bantul yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2013 yang dilakukan oleh pemuda Dk. Gupakwarak Sumadi dan kawan kawan, tadi pagi, Selasa 26 Maret 2013 pukul 09.30 wib bertempat di Balai desa Sendangsari Pajangan Bantul telah dinyatakan selesai / damai dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai secara kekeluargaan oleh kedua pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Surat pernyataan damai ini ditandatangani karena kesadaran masing masing dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh hadirin antara lain Kepala Desa Sendangsari Sapto Sarosa, Penasehat NU Kec. Pajangan Abdul Basir, Waka Polsek Pajangan, Iptu Herlan Budiman, Kanit Bimas Polsek Pajangan Ipda Muh. Sugeng, Kanit Reskrim Polsek Pajangan Ipda Muji Suharjo, SH, Kanit Intel Polsek Pajangan, Aiptu Subekti, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto, Kanit Provos Polsek Pajangan Aiptu Basroni, Kanit Patroli Polsek Pajangan Aiptu Pujiharta dan Bhabin Kamtibmas Bripka Tetepana.

Adapun surat perdamaian tersebut isinya antara lain adalah Pihak Sumadi mengakui kesalahannya atas perbuatan yang dilakukan terhadap Pihak korban  yang mengakibatkan kerugian fisik maupun lainnya.  Atas hal tersebut Pihak Sumadi menyatakan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya terhadap Pihak korban, selanjutnya Pihak Sumadi bersedia dan memberikan secara ikhlas dan sadar atas kerugian yang dialami Pihak Korban, dengan menyerahkan uang tunai kepada Pihak Korban sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Pihak Korban menyatakan bahwa atas kesadarannya menerima permintaan maaf dari Pihak Sumadi, selanjutnya Pihak Korban menerima uang tersebut sebagai ganti kerugian fisik maupun lainnya yang dideritanya.

Dan selanjutnya Pihak korban secara sadar menerima pernyataan maaf dari Pihak Sumadi dan menyatakan persoalan/perkara pengeroyokan terhadap dirinya telah dinyatakan selesai, dengan demikian dirinya menyatakan tidak akan menuntut perbuatan perkara dari Pihak Sumadi secara Hukum baik Pidana maupun Perdata dan dengan ini Pihak Korban menyatakan mencabut Laporan Polisi atas pengeroyokan dirinya pada tanggal 23 Februari 2013 kepada pihak yang berwajib Polsek Pajangan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger