FORUM SOLIDARITAS KORBAN UU ITE TUNTUT ERVANI BEBAS

Selasa, 02 Desember 20140 komentar



Forum Solidaritas Korban UU ITE melakukan unjukrasa aksi solidaritas terkait sidang kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE dengan terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman, Senin tanggal 1 Desember 2014 jam 08.50 wib.

Aksi solidaritas dilaksanakan di depan Pengadilan Negeri Bantul Jalan Prof. Dr. Soepomo yang dipimpin Giyanto dengan 30 orang peserta aksi.

Mereka membawa beberapa spanduk yang bertuliskan antaralain Forum Solidaritas Korban UU ITE “Bebaskan Ervani”, Forum Solidaritas Korban UU ITE Bebaskan Ervani’ warga trah Soboman. Juga membawa poster bertuliskan Bebaskan Ervani, Bahaya mengancam kebebasab berekspresi.

Dalam aksi ini  mereka menyampaikan orasi yaitu keadilan adalah suara rakyat yang memiliki kepentingan suci, karena suara rakyat merupakan suara perubahan tatanan hokum di negeri ini. Peserta aksi berharap dengan pimpinan yang baru dapat mewujudkan revolusi mental seperti yang kita harapkan bersama. Harapan kami juga tidak ada oknum-oknum penegak hokum yang menjadi mafia kasus korupsi di negeri ini. Kesejahteraan berlaku bagi semua elemen  maupun unsure yang yang ada di negeri ini termasuk juga untuk Ervani, maka hari ini kami berharap Ervani dibebaskan, tuntutnya.

Dalam giat tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul bersama Sabhara Polres Bantul melaksanakan giat pengamanan. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger