TIGA TERSANGKA PENJUAL MIRAS DI SIDANGKAN

Selasa, 03 Februari 20150 komentar



Tiga tersangka penjual miras ilegal disidangkan oleh Sat Sabhara Polres Bantul di Pengadilan Negri Bantul, Selasa, 3 Januari 2015 pukul 10.00 Wib.

Adapun tersangka tersebut adalah WDT (36 tahun) alamat Karang Nongko Rt 04, Jetis, Bantul, WDW (38 tahun ) alamat dusun Kasihan, Rt : 06, Tamantirto, Kasihan, Bantul dan ALS (56 tahun) alamat Pedetan, Gaten, Canden, Jetis, Bantul.

Di persidangan ketiga terdakwa terbukti menjual minuman miras dengan tanpa izin. Ketiganya dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul  No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya Hakim Ibu Lealy Fitria Titin A, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada terdakwa WDT sebesar Rp 500 ribu, kepada terdakwa WDW Rp 300 ribu dan kepada ALS sebesar Rp 750 ribu.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa WDT (36 tahun)  diamankan oleh petugas Sat Sabhara sewaktu melaksanakan operasi Pekat di rumahnya di karena terbukti menjual Miras tanpa izin (Minggu, 8 Desember 2014) dengan barang bukti satu botol Aqua besar alkohol oplosan.

Sedangkan WDW (38 tahun ) ditangkap di rumahnya pada hari Jumat malam, 19 Desember 2014 karena terbukti menjual miras tanpa izin dengan barang bukti 9 Plastik Isi Alkohol Murni, 14 Plastik Isi Oplosan Alkohol, 2 Dirigen Isi Oplosan Alkohol dan 1 Kotak Plastik Isi 5 Liter Alkohol.

Kemudian ALS (56 tahun) ditangkap petugas pada hari Jumat sore, 26 Desember 2014 di rumahnya karena terbukti menual miras tanpa izin dengan barang bukti 1 botol Isi Alkohol dan 4 Plastik Isi oplosan  Alkohol.

Kasat Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman diwilayah Bantul. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar segera meninggalkannya karena miras hanya akan menghancurkan diri sendiri dan memicu timbulnya kamtibma, himbaunya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger