SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KECAMATAN BAGI PENAMBANG PASIR DI SEDAYU

Selasa, 01 September 20150 komentar



Bertempat di ruang rapat kantor kecamatan Sedayu, Kamis, 27 Agustus 2015 diadakan sosialisasi kebijakan pembangunan di Sedayu oleh Pemerintah kecamatan. Sosialisasi ini khususnya diperuntukan bagi kelompok penambang pasir di sungai Progo yang berasal dari desa Argosari dan Argodadi. Rapat yang dipimpin Ka.Sie Ekbang & Lingkungan Hidup, dihadiri Ka.Sie Pemerintahan, Ka.Sie Trantib, Ka.Sie Ekbang 3 desa dan 13 orang penambang pasir.

Pertemuan ini bertujuan : menginventarisir kelompok penambang pasir yang ada di Sedayu, mendorong setiap kelompok memiliki izin yang legal, mengarahkan mereka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menginventarisir permasalahan yang dikeluhkan dan mendengarkan aspirasi mereka, serta menjelaskan kewajiban para penambang untuk mendukung roda pembangunan oleh pemerintah desa di wilayah Sedayu. 

Dijelaskan oleh Yunianto sekretaris kelompok penambang progo (KPP), bahwa pada tanggal 13 Agustus 2015 mereka mengadakan dialog dengan Gubernur DIY yang diterima Sekretaris Daerah DIY. Kami mengeluhkan tidak diaturnya ketentuan penggunaan mesin sedot pasir dalam Pergub DIY nomor 31 Tahun 2015 padahal dalam ketentuan peraturan perundangan diatasnya, hal tersebut diatur bisa menggunakan mesin 25 PK. Hal ini dikuatirkan bisa mempersulit persyaratan perizinan penambang pasir oleh pemerintah daerah DIY.

Menurut Yunianto, Pemerintah DIY sebagai pihak yang yang berwenang mengeluarkan izin untuk penambang pasir sungai progo karena menjadi batas wilayah administratif Bantul dan Kulonprogo, memberi kesempatan pada para penambang untuk memperbaharui izin yang pernah dimiliki selama 40 ke depan terhitung mulai tanggal dialog tersebut. Sambil mengacu pada aturan yang ada saat ini, pemerintah DIY akan berkonsultasi dengan kementrian terkait, tentang persyaratan bagi penambang pasir progo khususnya.

Selain untuk kebijakan pembangunan di wilayah Sedayu, pemerintah kecamatan Sedayu terpanggil untuk mengarahkan, membina, mengawasi dan sekaligus mengayomi keberadaan para penambang pasir progo warga Sedayu sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu sisi segala ketentuan harus dipatuhi, di sisi yang lain peran penambang dalam pengadaan pasir sebagai salah satu bahan utama pembangunan fisik pada 4 desa di Sedayu sangat dibutuhkan.

Pelaksanaan serentak APBDes tahun anggaran 2015 yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan alokasi yang cukup besar (dia atas Rp. 1 Milyar), baru untuk yang pertama kalinya bagi pemerintah desa  di seluruh Indonesia. Di Bantul, dana tersebut untuk tahap pertama baru saja cair pada minggu ke dua Juli 2015. Sesuai rencana anggaran yang telah dijabarkan pemerintah desa, sebagian besar untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Dari pertemuan tersebut berhasil didata 11 kelompok penambang pasir, 2 kelompok di Argosari dan 9 kelompok di Argodadi. Dimintakan juga agar semua penambang segera mengurus perizinan dalam kurun waktu 40 hari sampai 23 September 2015. Semua kelompok penambang pasir warga Sedayu, sepakat mendukung pembangunan fisik oleh keempat pemerintah desa di Sedayu, dengan prioritas melayani kebutuhan pasir pemerintah desa.

Kesepakatan lain yakni tentang harga per truck untuk pemerintah desa Argosari dan Argodadi yang letaknya paling dekat dengan sungai progo maksimal Rp. 500 ribu, sedangkan untuk Argomulyo sama dengan Argorejo Rp. 550 ribu. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa bila ada permasalahan yang dihadapi para penambang, pemerintah kecamatan akan berusaha untuk memediasi mencari jalan keluar terbaik. kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Sek Sedayu)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger