Polisi berhasil menyita barang bukti miras berbagai merk yang dijual menggunakan sebuah mobil.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berjualan miras menggunakan mobil di Jalan Bibis Raya wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Kasihan-pun melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan barang bukti hampir seratusan botol miras yang disimpan di bagasi belakang mobil.
“Setelah dicek di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti miras berbagai merk dengan rincian 28 botol Anggur Merah Gold, 42 botol Anggur Kolesom, 23 botol Singaraja, 3 botol Atlas dan 1 botol Api Baru,” kata Jeffry, Sabtu (2/11/2024).
Kemudian, mobil dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Kasihan.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul selanjutnya datang ke Polsek Kasihan untuk menerima penyerahan barang bukti.
“Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyitaan melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap barang bukti miras untuk proses lebih lanjut dan mobil dikembalikan kepada pemilik,” papar Jeffry.
Posting Komentar