Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bantul yang
akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh
personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan
karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal
ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan
wanitanya untuk melakukan pernikahan
dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggungjawab polri yang sangat berat.
Sehubungan
dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa
mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Aiptu Anton Purnama (Polsek Pundong) dengan Anita
Ratnaningrum, 2. Aiptu Yuwana (Polsek Sewon) dengan Ervin Nur Farah Andriani, A.Md. Kep.
Sidang
diawali dengan doa dilanjutkan tanya jawab kemudian pemberian saran saran dari
anggota sidang Rohaniawan dan Bhayangkari serta perwakilan dari dinas. Setelah itu
dilanjutkan menanda tangani surat pernyataan bersama mulai dari pasangan dan wali
nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir dengan aman dan lancar.
Posting Komentar