.jpg)
.jpg)
Penangkapan
ini berawal adanya laporan dari korban Haryono Hadi yang tertuang pada Laporan
Polisi No.Pol : Lp/115/XII/2014/DIY/Res Bantul tertanggal 02 Desember 2014 dan
langsung diadakan penyelidikan oleh petugas. Selang sehari tepatnya tanggal 3
Desember 2014 jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka dan ditahan di Polsek
Banguntapan guna penyidikan.
Didepan
petugas tersangka mengakui telah mencuri 2 buah accu milik korban. Kedua accu
tersebut diambil di kereta kelinci dan mesin Genset yang diparkir di dekat
rumah korban pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira pukul : 02.00 Wib
saat dirinya pulang main dari rumah temanya.
Setelah
berhasil mencuri 2 buah accu merk Incoe tersebut,
tersangka menyimpannya di dekat kolam ikan yang berjarak sekira 500 M dari
lokasi pencurian. Selanjutnya esok paginya Rabu Tanggal 03 Desember 2014 sekira
pukul : 08.00 Wib accu tersebut dijual olehnya ke tempat barang bekas /
rongsokan didaerah Pleret Bantul seharga Rp. 360.000,-.
Tersangka
juga mengaku sebelumnya juga sudah pernah mencuri 4 buah accu pada Truck yang lagi diperbaiki
dibengkel milik Herman Jaelani yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya juga.
(Sihumas Banguntapan)
Posting Komentar